Revisi Perbub No 19 Tahun 2024, Asisten ll Tanggamus Sebut Sudah Tiga Kali Gelar Rapat

— Asisten ll (Asda) Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, Hendra Wijaya Mega menambahkan keterangan terkait berita yang memuat Penjelasan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo tentang Revisi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 19 tahun 2024.

Disebutkan Hendra, bahwa Bagian Hukum, Inspektorat, dan Kominfo yang ditugaskan Pimpinan melakukan revisi sudah 3 kali menggelar rapat.

“Proses perbaikan selanjutnya diserahkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendapatkan fasilitas,” ujar Asisten ll Tanggamus Hendra Wijaya Mega, pada pesan singkatnya, Selasa (7/1).

Diketahui, Perbub No. 19 tahun 2024 yang bermasalah, telah menjadi atensi bagi Wartawan di Kabupaten Tanggamus. Meski sebelumnya, pada 10 dan 12 Desember 2024 digelar Audiensi yang dipimpin langsung Pj. Bupati Tanggamus Dr. Ir. H. Mulyadi Irsan MT., dihadiri Sekda, Ketua DPRD, Kajari, Kapolres dan seluruh Jajaran OPD Tanggamus, namun prose revisi Perbub tersebut hingga saat ini masih dalam proses. (rsw)

Related posts

Pemprov Sumbar Optimalkan Pajak Air Permukaan Sektor Sawit, Targetkan Potensi Hingga Rp1 Triliun

Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, S. Sos., MM Pimpin Monev Pajak Daerah Triwulan I, Dorong UPTD PPD Capai Target April 2026

Wali Kota Bukittinggi Ajak Wartawan Bantu Bangun Kota